Peneletian ini membahas tentang analisis siyasah dusturiyah terhadap sinergitas kelembagaan KPU dalam pengawalan hak politik masyarakat pada pemilu 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme serta hambatan dalam pengawalan hak politik masyarakat oleh KPU pada pemilu 2024 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu). Selain itu, tinjauan Siyasah Dusturiyah ini membahas tentang hambatan dalam pengawalan hak masyarakat oleh KPU pada pemilu 2024 di Kabupaten Bandung. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa kelembagaan KPU masih melakukan pelanggaran dalam penetapannya dalam pengawasan Hak Politik Masyarakat. Kebijakan pemerintah harus didasarkan pada prinsip-prinsip siyasah dusturiyah seperti keadilan, partisipasi, dan demokrasi.
Copyrights © 2024