Penelitian ini mengkaji penerapan pidana maksimal terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, dengan menyoroti ketegangan antara pendekatan retributif dan prinsip restorative justice. Meskipun Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengakomodasi prinsip ultimum remedium dan mendorong penerapan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi, praktik di lapangan masih cenderung menerapkan pidana maksimal yang berpotensi mengabaikan tujuan utama perlindungan dan rehabilitasi anak. Pendekatan retributif, yang menekankan penghukuman tegas terhadap pelaku, sering kali berdampak negatif pada perkembangan anak dan mengabaikan prinsip pemulihan yang menjadi dasar dalam perlindungan anak. Penelitian ini menemukan bahwa restorative justice memberikan alternatif yang lebih efektif dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum, melalui proses rehabilitasi, pemulihan korban, dan reintegrasi anak ke dalam masyarakat. Dalam rangka mencapai sistem peradilan pidana anak yang ideal, penting untuk mengintegrasikan pendekatan retributif dan restorative justice secara seimbang agar tujuan utama pemidanaan, yakni pemulihan dan rehabilitasi anak, dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif jangka panjang.
Copyrights © 2024