Hukum berfungsi sebagai pengatur yang harus dipatuhi, terkhusus hukum pidana, mengatur tindakan kriminal dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Konsep pemidanaan seringkali tidak sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Ultimum remedium, seharusnya diutamakan dalam pembentukan undang-undang agar terwujud efisiensi dalam sistem peradilan. Pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk melakukan kriminalisasi dalam pembentukan undang-undang, namun kenyataan overkriminalisasi yang menyebabkan tujuan pemidanaan tidak optimal. Diperlukan evaluasi kebijakan yang membedakan antara tindakan yang layak dikriminalisasi dan yang tidak dalam proses legislasi. Terdapat EAL (Economic Analysis of Law) melalui kajian dengan metode tertentu seperti Cost and Benefit Analysis (CBA) dalam penelitian serta metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam teknik penyusunan peraturan undang-undang untuk mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare maximization) yang dilandasi oleh pengaruh suatu kebijakan yang dibuat secara efisien, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Melalui CBA, tujuan dibuatnya suatu kebijakan guna penanggulangan kejahatan dapat diwujudkan secara efisien dan memiliki sifat pencegahan.
Copyrights © 2024