Investasi asing telah menjadi salah satu pilar utama dalam perkembangan ekonomi global bagi negara tuan rumah, investasi asing dapat memberikan manfaat yang signifikan, seperti aliran modal, penciptaan lapangan kerja, dan lain-lain. Bagi investor asing, melakukan investasi di negara asing memberikan peluang pertumbuhan dan keuntungan. Dalam perjanjian investasi internasional mengatur mengenai pengaturan prinsip-prinsip investasi yang merupakan bagian terpenting. Prinsip yang dalam Hukum Investasi Internasional yaitu prinsip Fair and Equitable Treatment, Non-Discrimination yang meliputi National Treatment, Most Favoured Nations, Full Protection and Security serta Compensation for Expropriation. oleh karena itu penulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif-yuridis melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) bagaimana implementasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip hukum investasi Internasional di Indonesia.
Copyrights © 2024