Bank diarahkan untuk berperan sebagai agen pembangunan (agent of development), yaitu sebagai lembaga yang bertujuan mendukung pembangunan nasional dengan meningkatkan pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. Salah satu cara peran bank sebagai agent of development adalah menyalurkan kredit kepada masyrakat tentunya dalam menyalurkan kredit bank tidak secara cuma-cuma, tetapi harus berdasarkan prinsip berhati-hati (prudence). Sehingga dalam menyalurkan kredit, bank menerapkan syarat 5C dalam pemberian kreditnya yakni: (a) character (karakter); (b) capacity (kemampuan); (c) capital (modal); (d) collateral (jaminan); dan (e) condition (keadaan). Collateral atau jaminan dianggap salah satu hal penting karena berjaga-jaga apabila debitur tidak dapat mengembalikan kredit, ada berbagai macam jaminan dalam pemberian kredit yang salah satunya adalah jaminan perorangan (borgtocht) dimana pihak ketiga bersedia pribadinya dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit debitur. Namun jaminan perorangan (borgtocht) kurang diminati oleh bank, karena bersifat accecoir sehingga tidak memberikan status privilege kepada bank selaku penerima jaminan dan pelaksanaan eksekusinya yang cukup memakan waktu. Oleh karenanya Peneliti ingin membahas pelaksanaan eksekusi jaminan perorangan (borgtocht), berdasarkan secara normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus, serta teknik analisa data kualitatif.
Copyrights © 2024