Insiden serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara yang mencakup data pribadi masyarakat dan berbagai kementrian berdampak pada timbulnya pelanggaran terhadap hak privasi subjek data pribadi. Hak privasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang telah diatur dan diakui oleh Indonesia sebagaimana termaktub pada Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dan oleh karenanya perlu untuk dijunjung tinggi, dihormati, dan ditegakkan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perlindungan hukum apakah yang diakomodir oleh hukum positif Indonesia dalam kaitannya dengan perlindungan data pribadi, terutama terhadap insiden Pusat Data Nasional Sementara. Penelitian akan dilakukan dengan metode yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang didasarkan pada kajian terhadap regulasi dan literatur hukum terkait (buku maupun jurnal). Secara sederhana, perlindungan data pribadi yang merupakan pengejawantahan dari hak privasi terhadap informasi dapat dilihat dan dipisahkan dalam 2 (dua) bagian besar, yaitu sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam hal ini, ketika insiden Pusat Data Nasional Sementara terjadi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum berlaku secara keseluruhan. Maka dari itu penelitian ini akan menggali regulasi pada kedua masa tersebut, mengerucutkan terkait manakah regulasi yang berlaku dan dapat diimplementasikan, serta bagaimana regulasi tersebut melindungi kepentingan hukum subjek data pribadi.
Copyrights © 2024