Pengelolaan sampah di DKI Jakarta menjadi isu mendesak dengan sekitar 7.000 ton sampah dihasilkan setiap hari akibat pertumbuhan populasi dan urbanisasi. Meskipun Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dan infrastruktur, implementasinya terhambat oleh kurangnya kesadaran warga, infrastruktur yang tidak memadai, dan rendahnya koordinasi antara pemerintah dan swasta. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor-faktor penghambat untuk merumuskan langkah strategis demi menjadikan Jakarta kota yang bersih dan berkelanjutan. Hasil dari penelitian ini yakni Pengelolaan sampah di DKI Jakarta, meskipun didukung Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, masih menghadapi tantangan besar seperti kurangnya koordinasi antar lembaga, alokasi anggaran yang tidak memadai, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Kesulitan dalam mencari mitra pendanaan untuk proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) juga mengindikasikan kelemahan dalam skema pembiayaan. Tanpa kolaborasi dan strategi yang efektif, pengelolaan sampah yang berkelanjutan akan sulit dicapai
Copyrights © 2024