Penelitian ini membahas pembatasan dalam mengaktifkan transaksi pembayaran elektronik sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, dengan penekanan pada bagaimana peraturan ini berdampak pada platform perdagangan sosial Indonesia seperti Facebook Shop, Instagram Shop, dan TikTok Shop. Social commerce telah berkembang pesat seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana pemasaran dan penjualan. Namun, regulasi ini melarang platform-platform tersebut untuk memfasilitasi transaksi pembayaran langsung, adalah untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari praktik perdagangan yang tidak adil sekaligus meningkatkan keamanan dan transparansi. Dengan menggunakan statue approach dan conseptual approach, metodologi penelitian hukum normatif digunakan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Facebook Shop dan Instagram Shop telah mematuhi regulasi dengan menghapus fitur belanja langsung dan mengarahkan pengguna ke situs resmi untuk menyelesaikan transaksi. Sebaliknya, TikTok Shop mengalami penutupan sementara, kemudian membuka kembali fitur social commerce-nya sehingga mengakibatkan ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut. Berdasarkan perspektif maslahah mursalah menunjukkan bahwa regulasi ini berupaya menciptakan keseimbangan dalam ekosistem perdagangan elektronik dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Diharapkan bahwa studi ini akan menjelaskan bagaimana regulasi tersebut telah memengaruhi pertumbuhan social commerce dan perlindungan UMKM di Indonesia, serta bagaimana regulasi tersebut berkontribusi pada kebijakan perdagangan sosial yang lebih berkelanjutan dan adil.
Copyrights © 2024