Indonesia telah lama berjuang untuk memberantas korupsi. Banyak tersangka korupsi menggunakan berbagai cara untuk menghindari hukuman pidana, yang mana adalah melarikan diri ke luar negeri kadang menjadi salah satu cara tersangka korupsi melarikan diri dari jerat hukuman. Hal ini menjadi hambatan signifikan bagi penegak hukum di Indonesia untuk menangkap tersangka korupsi. Diduga sebagian besar tersangka korupsi melarikan diri ke Republik Singapura. Oleh karenanya, sebuah Perjanjian Ekstradisi telah dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura, yang telah diratifikasi berdasarkan Undang-Undang Indonesia Nomor 5 Tahun 2023. Penggunaan perjanjian internasional memungkinkan negara-negara untuk saling mendukung dalam penyelidikan, penuntutan, dan pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi. Dengan meratifikasi perjanjian ekstradisi ini, diharapkan dapat membantu baik Pemerintah Republik Indonesia maupun Pemerintah Republik Singapura dalam mengejar pelaku kejahatan transnasional. Penelitian atau tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Ini memanfaatkan pendekatan regulasi dan analisis konsep hukum. Untuk mengumpulkan bahan hukum, penelitian ini melibatkan studi dokumen yang relevan dengan masalah yang dihadapi, termasuk sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, dan juga sumber hukum tersier. Penelitian ini mencakup penafsiran dan tinjauan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Copyrights © 2025