Perlindungan hukum terhadap merek terkenal (well-known mark) dari tindakan passing off menjadi isu krusial dalam era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat. Tindakan passing off merujuk pada praktik menipu konsumen dengan cara menyamarkan produk atau layanan agar terlihat seolah-olah berasal dari merek terkenal, sehingga dapat merugikan pemilik merek dan mengganggu reputasi yang telah dibangun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan hukum yang dapat diambil oleh pemilik merek terkenal dalam menghadapi tindakan passing off. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, studi ini mengeksplorasi berbagai instrumen hukum, baik dalam perundang-undangan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) maupun hukum dagang, yang dapat digunakan untuk melindungi merek terkenal. Selain itu, penelitian ini juga membahas pentingnya kesadaran hukum bagi pelaku bisnis dalam menjaga reputasi dan hak mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan yang efektif terhadap merek terkenal memerlukan kolaborasi antara pemilik merek, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan. Dengan demikian, langkah-langkah proaktif dalam mengatasi tindakan passing off tidak hanya melindungi hak pemilik merek, tetapi juga berkontribusi pada kesehatan pasar dan perlindungan konsumen.
Copyrights © 2025