Aktivitas kredit menjadi pilihan sebagian besar masyarakat guna memenuhi kebutuhan primer dan sekundernya. Bank sebagai lembaga keuangan menyediakan layanan kredit yang paling umum digunakan oleh masyarakat. Dalam menggunakan layanan kredit, bank berhak untuk menerima jaminan kredit dari debitur. Jaminan digunakan sebagai perlindungan bagi bank terhadap debitur yang kredit macet atau wanprestasi. Akan tetapi, dapat menjadi permasalahan hukum apabila bank melakukan eksekusi lelang prematur, yakni sebelum debitur wanprestasi. Oleh karena itu, sangat penting untuk dipahami pengetahuan mengenai pertanggungjawaban bank dan perlindungan hukum bagi debitur terhadap proses eksekusi lelang jaminan yang dilangsungkan sebelum debitur wanprestasi. Metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini membahas mengenai prosedur dan permasalahan-permasalahan beserta solusi yang ditempuh terkait permasalahan pelaksanaan eksekusi lelang jaminan prematur di dalam praktik. Hasil penelitian bahwa pihak bank dapat bertanggung gugat dan melanggar hak-hak debitur dalam perjanjian kredit apabila mengeksekusi jaminan dalam lelang prematur sebelum debitur wanprestasi.
Copyrights © 2025