Penelitian ini membahas keabsahan hukum dan kekuatan mengikat perjanjian jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan (akta di bawah tangan). Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian tersebut sah dan mengikat jika memenuhi syarat sahnya perjanjian, termasuk syarat tunai, terang, dan nyata. Namun, sesuai Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, peralihan hak atas tanah memerlukan akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Perjanjian yang dibuat secara di bawah tangan tidak dapat dijadikan bukti formal dalam peralihan hak atas tanah. Ketidakpastian hukum sering terjadi apabila syarat formal ini tidak dipenuhi, sehingga dapat merugikan pembeli meskipun bertindak dengan itikad baik. Penelitian ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pembeli, termasuk kewajiban membuat akta otentik untuk menjamin peralihan hak yang sah. Upaya penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pengajuan gugatan ke pengadilan untuk menetapkan hak kepemilikan secara hukum. Hasil penelitian menegaskan pentingnya pemenuhan syarat formal dalam transaksi jual beli tanah guna mencegah sengketa hukum dan melindungi hak-hak pihak yang terlibat.
Copyrights © 2025