Artikel ini mengkaji perlunya prosedur yang mengatur kewenangan Hakim Konstitusi dalam mengusulkan pengubahan terhadap putusan pengujian undang-undang, baik sebelum ataupun sesudah putusan dibacakan dalam persidangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yang dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Artikel ini disusun dengan melakukan analisis terhadap kasus pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai adanya pengubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022. Hasil penelitian menunjukan bahwa saat ini Mahkamah Konstitusi belum memiliki peraturan yang mengatur perbaikan atau pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Hakim Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diucapkan dalam sidang pleno pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum telah memiliki kekuatan hukum tetap yang bersifat final dan mengikat. Pengubahan atau perbaikan substansi pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah dibacakan dapat mengakibatkan makna yang berbeda dan menimbulkan akibat hukum yang berbeda bagi para pihak yang berperkara. Dengan demikian, pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat substansial setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan harus dihindari dan tidak boleh dilakukan. Pengubahan atau perbaikan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diucapkan di sidang pleno pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum boleh dilakukan sepanjang tidak bersifat substansial (clerical error/kesalahan pengejaan dan/atau penghalusan kata) dan perlu diatur dengan prosedur operasional standar yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2025