Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Analisis Penyelesaian Sengketa Dalam Penanaman Modal Asing Berdasarkan Joint Venture Agreement

Obed Robbani (Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

Joint Venture Agreement sebagai salah satu instrumen penanaman modal asing di Indonesia memiliki potensi sengketa/perselisihan yang cukup besar. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana pengaturan penanaman modal asing dalam bentuk Joint Venture di Indonesia dan memahami penyelesaian sengketa antara para pemegang saham dalam Joint Venture Company yang didasarkan pada Joint Venture Agreement. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk Joint Venture yang umumnya dikenal di Indonesia ialah di mana penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri membentuk suatu Joint Venture Agreement yang mendasari berdirinya suatu Joint Venture Company. Dasar hukum praktik Joint Venture di Indonesia sendiri dapat ditemukan pada Pasal 1 angka (3) UUPM, sedangkan dasar hukum pendirian Joint Venture Company dapat ditemukan pada Pasal 5 ayat (3) UUPM. Adapun penyelesaian sengketa antara pemegang saham dalam Joint Venture Company dapat dilihat dari 2 (dua) sisi. Sisi pertama ialah apabila salah satu pihak yang bekerja sama dengan penanam modal asing adalah pemerintah Indonesia, maka penyelesaian sengketa mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UUPM. Namun, sisi kedua, apabila kedua belah pihak merupakan dari swasta, maka penyelesaian sengketa merujuk pada klausula penyelesaian sengketa, choice of forum, dan governing law yang diatur di dalam Joint Venture Agreement mereka.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...