Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mengatur investasi berkelanjutan dalam sektor energi terbarukan yang selaras dengan komitmen daripada Indonesia sendiri yang mencanangkan bebas emisi karbon pada tahun 2030 untuk memenuhi kewajiban internasionalnya terhadap pelestarian lingkungan hidup. Prinsip ESG harus diperhatikan bagi Pemerintah Indonesia sebagai indikator untuk dapat menarik investor asing guna mengembangkan industri energi terbarukan yang baru saja dimulai. Prinsip ESG penting untuk perusahaan dalam memberikan jaminan pada konsumen mengenai komitmen perusahaan terhadap pengembangan berkelanjutan untuk menghindari berbagai implikasi sosial ataupun ekonomi apabila tidak dapat mematuhinya. Timbulnya urgensi penerapan prinsip ESG menjadi tantangan bagi Indonesia, guna menyediakan kebutuhan perusahaan selaku investor asing untuk memenuhi persyaratan prinsip ESG. Kesigapan Pemerintah Indonesia dalam menyikapi penerapan prinsip ESG menjadi krusial mengingat stigma buruk yang diberikan dunia internasional bagi negara berkembang dalam konteks penanaman modal asing. Sehingga, Pemerintah Indonesia perlu memberikan solusi konkret untuk mendapatkan kepercayaan investor asing dalam menerapkan prinsip ESG. Tulisan ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif yang mengevaluasi keselarasan aturan hukum dengan norma dan prinsip hukum serta kesesuaian perilaku individu dengan norma hukum. Penelitian ini menggunakan metode preskriptif dan analisis hukum deduktif untuk menemukan solusi hukum praktis.
Copyrights © 2025