Setiap keluarga mendambakan kehidupan yang harmonis (sakinah, mawaddah, warahmah). Untuk mencapainya, diperlukan kerjasama, keharmonisan, dan hubungan yang baik dalam keluarga serta masyarakat. Pernikahan menjadi sarana membentuk keluarga yang sah dan melanjutkan keturunan. Namun, tantangan sering muncul ketika terjadi intervensi orang tua terhadap rumah tangga anak mereka, terutama jika tinggal berdekatan. Intervensi ini, meski bertujuan membantu, dapat menyebabkan konflik dalam rumah tangga anak, seperti ketergantungan pada orang tua dan terganggunya pelaksanaan hak dan kewajiban dalam keluarga. Fenomena ini sering terjadi di masyarakat, khususnya pada pasangan yang tinggal bersama orang tua.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif, mengkaji dokumen seperti Al-Qur'an, Hadis, dan literatur terkait, serta konsep maslahah mursalah. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya memahami batasan intervensi orang tua untuk menciptakan hubungan yang harmonis, sambil tetap memberikan dukungan dan bimbingan kepada anak yang telah menikah.
Copyrights © 2025