Penelitian ini mengkaji peran notaris dalam pencegahan dan pelaporan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan peraturan pelaksananya. Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK, sejalan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) dan ketentuan dalam PP No. 43 Tahun 2015 dan PP No. 61 Tahun 2021. Studi ini mengungkapkan tantangan yang dihadapi notaris, termasuk kurangnya pelatihan, kompleksitas regulasi, dan dilema etis terkait kerahasiaan klien. Penelitian ini merekomendasikan pelatihan berkelanjutan, dukungan teknologi, serta perlindungan hukum bagi pelapor untuk meningkatkan efektivitas peran notaris dalam menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah tindak pidana pencucian uang.
Copyrights © 2025