Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Perlindungan Hukum terhadap Debitur dalam Cessie tanpa adanya Pemberitahuan dan Persetujuan Debitur

Shintya Permata Mulia (Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia)
Yoni Agus Setyono (Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
16 Mar 2025

Abstract

Jurnal ini membahas konsep hukum Cessie sebagai pengalihan tagihan atau utang, terutama dalam konteks perbankan dan perjanjian kredit di Indonesia. Meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam KUHPerdata, Cessie diatur melalui kombinasi hukum perjanjian dan hukum benda, khususnya terkait penyerahan piutang atas nama. Cessie sering digunakan dalam dunia perbankan sebagai mekanisme untuk mengalihkan hak tagih kepada pihak lain atau pihak ketiga, biasanya sebagai jaminan fasilitas kredit. Berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata, pengalihan hak tagih melalui Cessie harus dilakukan dalam bentuk akta otentik atau di bawah tangan, serta wajib diberitahukan secara tertulis kepada debitur (cessus). Selain itu, pengalihan ini hanya berlaku untuk tagihan yang telah ada dan memerlukan pengakuan serta persetujuan debitur. Namun, peraturan terkait pengalihan piutang melalui Cessie masih dianggap kurang melindungi hak-hak debitur, karena tidak memberikan keseimbangan antara kepentingan pihak pengalihan dan debitur.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...