Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 (PP 54/2000) merupakan pengaturan mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkugan hidup di luar pengadilan, yang didelegasikan kewenangannya oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 (UU 23/1997), yang mana keberadannya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU 32/2009). Keberlakuan PP 54/2000 sebagai peraturan pelaksanaan menjadi dipertanyakan, ketika aturan yang memberikan kewenangannya sudah hilang. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mencoba menjawab hal-hal berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan serta keberlakuan PP 54/2000 pasca berlakunya UU 32/2009. Agar tidak terjadi adanya kekosongan dalam peraturan perundang-undangan, maka PP 54/2000 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan serta belum adanya pengaturan pelaksanaan lainnya yang diterbitkan. Meskipun demikian, untuk menjaga hierarki peraturan perundang-undangan tetap berjalan, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU 32/2009 sekaligus sebagai pengganti dari PP 54/2000.
Copyrights © 2025