Notaris berperan penting dalam menjamin kepastian hukum di Indonesia melalui pembuatan akta autentik. Namun, tugas ini kerap dihadapkan pada risiko ancaman pidana akibat kelalaian atau pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris dan UU Jabatan Notaris (UUJN). Penelitian ini mengeksplorasi kepatuhan terhadap kode etik sebagai parameter pencegahan tindak pidana, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap notaris yang melanggar. Dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa kepatuhan kode etik berperan sebagai pedoman moral dan profesional untuk memitigasi pelanggaran hukum. Pengawasan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) menjadi elemen kunci dalam menjaga integritas dan profesionalisme notaris. Rekomendasi mencakup penguatan pengawasan regulasi, pelatihan profesionalisme, implementasi sanksi tegas, dan penyelarasan prosedur hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi notaris.
Copyrights © 2025