Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Problematika Hukum Anak yang lahir dari Perkawinan beda Agama

Ryandra Primatasya (Prodi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia)
Farida Prihatini (Prodi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
16 Mar 2025

Abstract

Larangan perkawinan beda agama di Indonesia semakin dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 dan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang memiliki implikasi sangat luas. Tidak hanya memengaruhi praktik perkawinan, tetapi juga membawa dampak signifikan terhadap sistem pencatatan perkawinan. Perkawinan beda agama di Indonesia juga menghadirkan sejumlah permasalahan hukum yang kompleks bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Anak-anak dalam pernikahan ini sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai karena perkawinan  sehingga hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Dalam konteks hukum, anak sering kali menghadapi ketidakpastian mengenai status hukum dan legitimasi, karena perkawinan beda agama di Indonesia tidak diakui oleh negara. Dalam hal hak asuh, jika terjadi perceraian menimbulkan beberapa permasalahan, diantaranya kepada siapa hak asuh akan diberikan. Terhadap problematika ini diharapkan adanya reformasi kebijakan karena terdapat kebutuhan yang mendesak akan pengaturan hukum untuk melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan beda agama dan memberikan keadilan hukum bagi anak-anak tersebut.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...