Persetujuan tindakan medis, atau yang sering disebut informed consent , merupakan hal yang sangat penting untuk diperoleh sebelum dokter atau tenaga medis melakukan suatu prosedur terhadap pasien, baik secara lisan maupun tertulis. Setiap pasien berhak untuk memutuskan, apakah menerima atau menolak tindakan medis yang akan dilakukan terhadapnya. Adanya peraturan mengenai informed consent ini sejalan dengan asas perlindungan dan keselamatan yang tercantum dalam Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan melalui peraturan-peraturan yang tertulis dan pengkajian terhadap norma dan kaidah yang berlaku. Hasil penelitian ini ialah bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum membahas secara mendalam mengenai informed consent. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan lebih lanjut terkait informed consent dalam peraturan yang terpisah. Dengan adanya peraturan yang memadai tentang informed consent dan perlindungan hukum yang melindungi pasien dari setiap penyimpangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, maka sudah terpenuhi nya asas perlindungan dan keselamatan dalam Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Asas perlindungan dan keselamatan mengungkapkan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan harus menjamin perlindungan dan keselamatan baik bagi pemberi maupun penerima pelayanan kesehatan, dengan mengutamakan keselamatan pasien, masyarakat, dan lingkungan.
Copyrights © 2025