Penelitian ini mengkaji mekanisme pemberhentian kepala daerah di Indonesia berdasarkan evolusi peraturan perundang-undangan dari UU No. 22 Tahun 1999 hingga UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis perbedaan substansi hukum dalam pemberian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, serta dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika regulasi ini mencerminkan upaya untuk menemukan keseimbangan antara otonomi daerah dan kendali pusat. Namun, inkonsistensi regulasi sering kali memicu kebingungan bagi kepala daerah. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya kejelasan konsep dan konsistensi dalam pengaturan pemberhentian kepala daerah guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel
Copyrights © 2025