Pembiayaan murabahah melalui jual beli, pembayaran secara angsuran, pihak bank dalam memitigasi risiko pembebanan hak atas tanah sebagai jaminan, digunakan untuk melunasi utang apabila debitur wanprestasi. Melaksanakan hak tanggungan dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan merupakan hak pemberi pembiayaan. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus, diperoleh kesimpulan: Penyelesaian pembiayaan bermasalah lebih tepat melalui tahapan restrukturisasi pembiayaan berupa penjadwalan ulang; peninjauan persyaratan kredit (rekondisi); dan kredit direstrukturisasi (restrukturisasi). Upaya penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan/non litigasi, bentuk penyelesaiannya berdasarkan beberapa fatwa DSN MUI.
Copyrights © 2025