Penelitian ini bertujuan untuk meneliti permasalahan terkait implementasi Pasal 4 Hurup F Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri Sipil di lingkungan pemerintahan Kota Tasikmalaya dari perspektif siyasah dusturiyah. Fokus penelitian ini yaitu terhadap bagaimana kebijakan yang diambil oleh pemerintah Kota Tasikmalaya serta implikasi yang di timbulkan dari kebijakan tersebut. Selain itu, Penelitian ini mengguanakan perspektif siyasah dusturiyah untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dapat diintegrasikan dalam kebijakan publik. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui berbagai metode yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Data di analisa dengan teknik interpretasi mengungkap esensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang terkait dengan tujuan penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa kebijakan pemerintah Kota Tasikmalaya terhadap penerapan Pasal 4 Hurup F Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sudah terlaksana dengan baik walaupun belum sepenuhnya optimal, mengingat masih terdapat beberapa pegawai yang masih melakukan pelanggaran disiplin jam masuk kerja. Implikasi yang di timbulkan dari kebijakan tersebut adalah peningkatan kesadaran di kalangan pegawai negeri sipil mengenai pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas. Dari hasil penelitian ini mengemukakan bahwa pegawai negeri sipil di pemerintah Kota Tasikmalaya belum menerapkan prinsip kemaslahatan dan keadilan yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap pelayanan publik.
Copyrights © 2025