Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep regresi demokrasi terjadi dan peran apa yang dapat dilakukan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi dalam pengujian peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir dalam upaya mencegah regresi demokrasi dan melindungi hak konstitusional waga negara. Regresi terhadap cita-cita demokrasi di Indonesia tidak akan bisa dihindarkan jika pembentukan undang-undang secara sistematis diupayakan guna membatasi demokrasi. Upaya-upaya untuk menciptakan pemilihan umum yang tidak demokratis dengan mengatur secara sistematis suatu undang-undang untuk menguntungkan sebagian kelompok dan menutup akses informasi publik bisa dicegah melalui judicial review. Melalui putusan perkara pengujian undang-undang, hakim konstitusi akan menentukan sejauh mana tafsir konstitusi itu menjadi upaya pencegahan terhadap regresi demokrasi.
Copyrights © 2025