Dalam era globalisasi, transaksi lintas negara menjadi semakin penting, namun dihadapkan pada tantangan seperti kompleksitas dan biaya tinggi. Penelitian ini merumuskan masalah terkait regulasi dan pemanfaatan aset kripto dalam hal transfer dana lintas negara, serta potensi penyalahgunaan yang dapat mengakibatkan risiko sistemik. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal dengan pendekatan reform-oriented, yang menganalisis norma hukum dan memberikan rekomendasi perubahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aset kripto menawarkan solusi inovatif dalam transaksi lintas negara, kerentanan regulasi membuka risiko penyalahgunaan untuk kejahatan finansial dalam transaksi ilegal. Penyesuaian hukum diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi ini dan mencegah penyalahgunaan dalam transaksi keuangan.
Copyrights © 2025