Pengujian PERPPU kepada Mahkamah Konstitus diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepatian hukum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memutus perkara pengujian secara independen. Namun, pengujian PERPPU yang terjadi selama ini masih tergantung pada hasil legislative review DPR. Penelitian ini termasuk penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu pengujian PERPPU harus direkonstruksi dengan keharusan Mahkamah Konstitusi menetapkan hukum acara tersendiri khusus pengujian PERPPU bukan disamakan dengan pengujian undang-undang pada umumnya.
Copyrights © 2025