Penelitian ini membahas tantangan penegakan hukum persaingan usaha di sektor infrastruktur, dengan fokus pada persekongkolan tender. Latar belakangnya adalah peran strategis infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang dihadapkan pada masalah praktik tidak sehat dalam proses tender. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kendala dan solusi yang dihadapi dalam menegakkan hukum terkait persaingan usaha. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada, seperti UU Nomor 5 Tahun 1999, kurang relevan dalam menghadapi kompleksitas persekongkolan tender saat ini, yang diperparah oleh lemahnya kewenangan KPPU dalam melakukan investigasi. Kesimpulannya, diperlukan revisi regulasi, terutama Pasal 22 UU tersebut, dan penguatan kewenangan KPPU untuk menyita, menyadap, dan memanggil pihak terkait guna menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif.
Copyrights © 2025