Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum internasional terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami etnis Rohingya di Myanmar. Menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer mencakup analisis peraturan internasional seperti konvensi dan deklarasi, sedangkan bahan sekunder terdiri dari literatur akademik dan pendapat ahli. Data dianalisis secara deduktif untuk menghubungkan konflik umum dengan isu spesifik terkait pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Myanmar melakukan berbagai pelanggaran HAM berat, termasuk genosida, diskriminasi sistematis, dan tindakan kekerasan seperti pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pembatasan kebebasan bergerak. Myanmar menghapus Rohingya dari daftar etnis resmi melalui Burma Citizenship Law 1982, yang memperparah diskriminasi dan menolak hak kewarganegaraan mereka. Selain itu, komunitas internasional telah berupaya memberikan perlindungan melalui instrumen hukum internasional seperti investigasi oleh PBB dan pengadilan internasional, meskipun tantangan politik dan kedaulatan negara menghambat implementasi sanksi dan penegakan hukum. Kesimpulannya, meskipun perlindungan hukum internasional memiliki potensi besar, penerapannya terhadap kasus Rohingya membutuhkan reformasi struktural untuk meningkatkan efektivitas. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk penguatan mekanisme hukum internasional agar lebih responsif terhadap kejahatan genosida dan pelanggaran HAM lainnya.
Copyrights © 2025