Seiring dengan berkembangnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, beracara di Pengadilan tidak lagi menjadi suatu hal yang dianggap tabu. Namun, asas itikad baik yang seharusnya menjadi dasar dalam beracara di Pengadilan terkadang dilupakan sehingga Para Pihak yang beracara tidak lagi menyelesaikan perkara dengan tujuan untuk mengembalikan suatu keadaan ke keadaan semula, tetapi malah bertujuan untuk mengganggu Pihak lawan. Gugatan yang demikian kemudian dikenal dengan istilah Vexatious Litigation. Fenomena tersebut terjadi di berbagai Negara, termasuk di Indonesia. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki ketentuan yang mengatur mengenai pencegahan gugatan vexatious litigation. Di satu sisi, ketentuan diperlukan agar tidak merusak citra sistem peradilan di Indonesia. Namun, di sisi lain apabila ketentuan mengenai vexatious litigation diundangkan, dikhawatirkan gugatan yang memiliki subtansi atau tujuan bantuan hukum struktural akan terlewatkan. Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan solusi alternatif dalam melakukan pencegahan gugatan vexatious litigation selain dengan mengaturnya secara langsung di dalam peraturan perundang-undangan; seperti misalnya meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap Para Pihak yang akan berperkara dengan menetapkan biaya honorarium advokat sebagai kerugian atau dengan melakukan ‘name and shame’ terhadap ‘habitually vexatious litigant’ dengan melakukan studi komparasi terhadap Belanda dan Prancis.
Copyrights © 2025