Indonesia sebagai negara hukum wajib memberikan kepastian hukum bagi warga negaranya salah satunya mengenai hukum tanah di Indonesia yang menegaskan bahwa tanah tidak boleh ditelantarkan oleh pemiliknya. Namun pada kenyataannya banyak tanah yang sengaja ditelantarkan dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya hingga akhirnya diambil alih oleh negara. Disisi lain, setiap warga negara berhak memiliki tanah dan negara akan dianggap melanggar hak jika mengambil alih kekuasaan tanah yang dimiliki oleh seseorang. Maka untuk mengemukakan permasalahan tersebut diperlukan peranan politik hukum nasional sebagai pedoman untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas kepemilikan tanah yang dinyatakan terlantar. Artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang dinyatakan terlantar oleh negara.
Copyrights © 2025