Tulisan ini akan mengkaji perbandingan kompetensi peradilan dan penyelesaian sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia dan Jerman. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil dari pembahasan menunjukkan adannya persamaan upaya administratif dan upaya hukum dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia dan Jerman. Terdapat pula perbedaan mengenai bentuk peradilan di kedua negara dan perbedaan pengajuan sengketa Tata Usaha Negara.
Copyrights © 2025