Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang mengidentifikasi berbagai tindakan yang dianggap ilegal oleh negara karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan publik, dan menetapkan hukuman bagi individu yang melakukan tindakan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, yang menekankan pada evaluasi berbagai norma hukum, asas, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan restoratif menghadirkan alternatif yang menarik bagi metode hukuman tradisional, dengan fokus pada rekonsiliasi, restitusi, dan keterlibatan masyarakat, bukan sekadar pembalasan. Berdasarkan nilai-nilai progresif, keadilan restoratif bertujuan untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan melalui dialog dan keterlibatan aktif, dengan berupaya mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh hukuman kurungan dan mendorong keharmonisan sosial. Pendekatan ini memprioritaskan penyembuhan bagi korban, reintegrasi pelaku, dan partisipasi masyarakat, yang menawarkan jalan menuju keadilan yang lebih inklusif dan holistik. Sebaliknya, keadilan retributif, model yang dominan dalam banyak sistem hukum, telah dikritik karena gagal mengatasi penyebab kejahatan yang lebih dalam atau sepenuhnya memenuhi kebutuhan korban, dengan hanya berfokus pada hukuman daripada rehabilitasi dan rekonsiliasi.
Copyrights © 2025