Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Hukuman Pidana Penjara yang melibatkan orang perseorangan yang turut serta melakukan penempatan pekerja Migran Ilegal dalam putusan PN Batam Nomor 868/Pi.Sus/2019/PN BTM. Penelitian ini akan meneliti tentang penjatuhan Pidana penjara terhadap perseorangan yang turut serta menempatkan pekerja Migran Ilegal mengikuti pasal pelaku utama dalam pasal 81 Jo 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 dan Pasal 55 KUHPidana. Dan akan mengkaji unsur-unsur Pidana Turut serta dan hak-hak yang akan di pertimbangkan oleh Terdakwa. Hakim akan mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, baik berupa kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa). Penulis menegaskan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana turut serta penempatan pekerja Migran Ilegal ini harus di kaji berdasarkan unsur Subjektif dan Objektif. Penulis menegaskan bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap tindakan Turut serta penempatan pekerja Migran Ilegal mengikuti Pasal 55 KUHPidana.
Copyrights © 2025