Penulis ingin mengetahui bagaimana keabsahan Akta Jual Beli hak atas tanah kepada penjual di bawah umur yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah serta persyaratan dan prosedur yang harus dilakukan oleh penjual di bawah umur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analisis. Anak di bawah umur dianggap belum cakap sehingga tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum. Apabila anak yang belum cakap bertindak melakukan tindakan hukum tanpa diwakili oleh orang tua atau walinya, maka tindakan tersebut dianggap tidak sah secara hukum. Namun perwalian itu sendiri harus melampirkan penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri setempat. Perjanjian jual beli dianggap tidak sah secara hukum karena tidak melampirkan penetapan perwalian bagi penjual di bawah umur yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri. Hal ini dapat terjadi karena adanya kesalahan atau kelalaian dari PPAT, yang dapat menimbulkan kesulitan bagi para pihak dalam menggunakan hak-haknya.
Copyrights © 2025