Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Keabsahan Akta Jual Beli Terhadap Penjual dibawah Umur yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah

Firrna Afgaretta (Universitas Padjajaran, Bandung, Indonesia)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2025

Abstract

Penulis ingin mengetahui bagaimana keabsahan Akta Jual Beli hak atas tanah kepada penjual di bawah umur yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah serta persyaratan dan prosedur yang harus dilakukan oleh penjual di bawah umur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analisis. Anak di bawah umur dianggap belum cakap sehingga tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum. Apabila anak yang belum cakap bertindak melakukan tindakan hukum tanpa diwakili oleh orang tua atau walinya, maka tindakan tersebut dianggap tidak sah secara hukum. Namun perwalian itu sendiri harus melampirkan penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri setempat. Perjanjian jual beli dianggap tidak sah secara hukum karena tidak melampirkan penetapan perwalian bagi penjual di bawah umur yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri. Hal ini dapat terjadi karena adanya kesalahan atau kelalaian dari PPAT, yang dapat menimbulkan kesulitan bagi para pihak dalam menggunakan hak-haknya.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...