Studi mengenai hukum administrasi di Malaysia dan Singapura sangat penting untuk memahami penerapan prinsip-prinsip hukum dalam praktik pemerintahan di kedua negara tersebut. Analisis ini memberikan wawasan mengenai tantangan yang dihadapi, seperti ketidakpuasan publik terhadap keputusan pemerintah dan keterbatasan akses terhadap keadilan. Selain itu, hukum administrasi berperan penting dalam melindungi hak-hak individu dan memastikan akuntabilitas lembaga pemerintah. Dalam era globalisasi yang menuntut transparansi, pemahaman mendalam tentang hukum administrasi di kedua negara ini menjadi semakin relevan. Kajian ini juga menggali pertumbuhan otoritas administrasi, pemisahan kekuasaan, serta pentingnya peraturan pelengkap dan faktor-faktor yang berkontribusi pada pertumbuhannya. Salah satu isu utama yang dibahas adalah pengecualian yudisial atas tinjauan peraturan pelengkap yang dapat menghindarkan pengadilan dari intervensi terhadap peraturan administratif. Pembahasan juga mencakup prosedur keadilan administratif dan pentingnya prinsip keadilan alamiah (natural justice), serta dampak pelanggaran prinsip tersebut terhadap keputusan administratif. Isu lainnya adalah apakah keputusan yang melanggar keadilan alamiah dapat dibatalkan secara otomatis atau memerlukan prosedur khusus. Selanjutnya, kajian ini mengeksplorasi kontrol yudisial atas kekuasaan administrasi, termasuk penggunaan instrumen seperti remedi prerogatif dan ultra vires dalam mengendalikan tindakan administratif.
Copyrights © 2025