Merger dan akuisisi dalam sektor perbankan merupakan strategi bisnis yang sering dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan stabilitas keuangan. Regulasi yang mengatur merger dan akuisisi perbankan di Indonesia, seperti POJK Nomor 41/POJK.03/2019, bertujuan untuk memastikan proses konsolidasi berjalan dengan transparan dan tidak menimbulkan risiko sistemik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengevaluasi efektivitas regulasi merger dan akuisisi terhadap stabilitas keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur proses merger secara ketat, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan pengawasan, terutama terkait risiko likuiditas, risiko sistemik, dan persaingan usaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, serta evaluasi berkala untuk memastikan merger dan akuisisi benar-benar memberikan manfaat bagi stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Copyrights © 2025