Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, namun dalam praktik bisnis digital, mereka sering menghadapi tantangan hukum dalam kontrak bisnis, baik dengan pemasok, distributor, maupun platform marketplace. Artikel ini mengkaji aspek perlindungan hukum bagi UMKM dalam kontrak bisnis digital serta mengidentifikasi ketimpangan yang terjadi dalam hubungan bisnis dengan perusahaan besar. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif-yuridis dengan analisis terhadap regulasi kontrak bisnis di Indonesia serta studi perbandingan dengan sistem hukum di negara lain. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UMKM membutuhkan regulasi yang lebih proaktif dalam memastikan keadilan dalam kontrak bisnis digital agar tidak mengalami eksploitasi dari pihak yang lebih dominan.
Copyrights © 2025