Dalam pembuatan perjanjian perkawinan, salah satu unsur yang perlu dipenuhi adalah kecakapan. Namun, batas usia yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan bervariasi. Artikel ini bertujuan untuk membahas ketentuan hukum terkait perjanjian perkawinan yang dibuat oleh pihak yang masih di bawah umur serta akibat hukum yang timbul dari perjanjian kawin yang dibuat oleh anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika ada anak yang belum dewasa dan ingin menikah setelah memenuhi syarat usia, serta berniat membuat perjanjian perkawinan, mereka harus didampingi atau diwakili oleh orang tua atau wali. Sebaliknya, jika salah satu atau kedua calon pengantin masih di bawah umur dan membuat perjanjian perkawinan tanpa keterlibatan orang tua atau wali, maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah. Mereka hanya dapat menikah dengan pengaturan harta bersama secara otomatis, dan akta tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif dalam perjanjian
Copyrights © 2025