Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai reformasi hukum pidana di Indonesia, salah satunya dengan diperkenalkannya pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif. Artikel ini membahas tujuan pemidanaan dalam konteks pidana kerja sosial serta peran subsistem peradilan pidana dalam pelaksanaannya. Pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi terhadap permasalahan overcapacity lembaga pemasyarakatan serta memperkuat pendekatan rehabilitatif dalam sistem pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi pidana kerja sosial sangat bergantung pada efektivitas subsistem peradilan pidana, termasuk peran hakim, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan dalam mengawasi pelaksanaannya. Pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga mendorong reintegrasi sosial serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, tantangan dalam implementasinya, seperti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia, perlu menjadi perhatian agar kebijakan ini dapat berjalan secara optimal.
Copyrights © 2025