Penelitian ini membahas legalitas pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang salah satu pendirinya merupakan badan usaha, bukan badan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), pendiri PT haruslah subjek hukum berupa orang perseorangan atau badan hukum. Namun, dalam kasus tertentu, terdapat pendirian PT yang mencantumkan badan usaha sebagai pemegang saham, yang menimbulkan konsekuensi yuridis. Studi ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji dampak hukum dari kesalahan dalam akta pendirian PT serta tanggung jawab notaris dalam proses pendirian tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pencantuman badan usaha sebagai pendiri PT dapat berakibat pada pembatalan akta pendirian dan implikasi hukum lainnya, termasuk tanggung jawab notaris. Oleh karena itu, diperlukan langkah hukum seperti pembatalan akta, revisi melalui berita acara pembetulan, atau bahkan pembubaran PT untuk mengatasi permasalahan ini.
Copyrights © 2025