Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Mala Prohibita : Kriminalisasi Pelanggaran Pajak (Tantangan dan Harapan)

Aura Nur Maulida (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2025

Abstract

Pendapatan negara di bidang perpajakan merupakan pilar utama pembangunan nasional, sehingga negara membutuhkan instrumen legislasi peraturan di bidang perpajakan. Demi tujuan pendapatan negara, UU KUP memuat ketentuan pidana sebagai ultimum remedium kepatuhan pajak. Secara historis, pajak adalah bagian dari hukum administrasi negara, namun karena memiliki peran sentral untuk kepentingan publik, maka subtitusi kriminalisasi dalam hukum pajak adalah bentuk mala prohibita. Kriminalisasi pelanggaran pajak diperlukan guna mengoptimalkan pengembalian kerugian pendapatan negara. Pasca kriminalisasi pelanggaran pajak, timbul tantangan serta harapan yang tidak terlepas dari tujuan pembentukan UU KUP. Mulai dari ambiguitas prinsip hukum yang digunakan pada proses kriminalisasi hingga konsistensi pilihan penegakan hukum menjadi objek pembahasan pada penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-dogmatik dengan pendekatan konseptual, analisis dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan terdapat dua jenis klasterisasi kriminalisasi perpajakan. Pertama, kealpaan pada yang diatur Pasal 38 dikategorikan sebagai pelanggaran. Kedua, kesengajaan pada Pasal 39 dan Pasal 39A dikategorikan sebagai kejahatan. Kemudian demi kepentingan penerimaan negara, perubahan terbaru UU KUP menawarkan alternatif penyelesaian tindak pidana perpajakan berupa penghentian penyidikan dengan syarat membayar denda administratif yang termuat pada Pasal 44B. Ketentuan ini memperjelas posisi ultimum remedium tindak pidana perpajakan di Indonesia. Tantangan dan harapan untuk mengoptimalkan proses kriminalisasi ini dengan meninjau kembali besaran denda pajak agar tidak menjadi alasan terdakwa untuk memilih pidana badan dan memperkuat posisi pilihan hukum pidana alternatif melalui Pasal 44B agar dapat mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...