Pemerintah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pada 21 Februari 2021. Pemerintah memberikan batasan terhadap tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan untuk wajib didaftarkan sebelum 5 (lima) tahun dari peraturan tersebut berlaku. Ketentuan tersebut juga menjelaskan konsekuensi dari tidak didaftarkannya tanah bekas milik adat di luar jangka waktu tersebut. Teori hukum positivisme adalah teori hukum yang mengedepankan kepastian hukum diatas tujuan hukum yang lain termasuk keadilan. Penghapusan tanah bekas milik adat merupakan upaya pemerintah dalam mengedepankan kepastian hukum. Banyaknya konflik dan sengketa tanah seringkali juga disebabkan oleh adanya tanah adat yang tumpang tindih dengan pihak eksternal. Adanya tumpang tindih kepemilikan menimbulkan tidak adanya kepastian dan jaminan hukum terhadap hak kepemilikan seseorang. Di tengah era perkembangan teknologi yang semakin masif, pemerintah juga saat ini sedang melakukan pengubahan sertifikat tanah yang semula fisik menjadi sertifikat elektronik. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pemalsuan, meningkatkan keamanan, dan menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan tanah. Dalam perspektif teori hukum positivisme, pemerintah peduli dan ingin menyelesaikan segala sengketa, maupun mencegah adanya sengketa atau konflik. Aturan penghapusan tanah adat di tahun 2026 ini dibuat demi terciptanya kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Copyrights © 2025