Pelaku pertunjukan memegang peran penting dalam kebudayaan dan industri kreatif, dengan hak moral dan ekonomi yang diakui dalam rezim hak cipta. Namun, perlindungan hukum terhadap mereka di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur hak pelaku pertunjukan, implementasinya belum optimal. Rendahnya literasi hukum, lemahnya penegakan, dan tidak efektifnya lembaga manajemen kolektif menjadi hambatan utama. Transformasi digital juga mempersulit pengawasan terhadap distribusi karya pertunjukan secara daring. Artikel ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis kualitatif untuk menilai efektivitas regulasi tersebut. Diperlukan pembaruan hukum, edukasi, serta penguatan lembaga terkait. Sinergi antar pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, industri, dan akademisi, menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan yang adaptif, guna menjamin hak pelaku pertunjukan dan memperkuat keberlanjutan industri kreatif Indonesia di era globalisasi dan digitalisasi.
Copyrights © 2025