Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Para Pihak dalam Akta Notaris dengan Menggunakan Aplikasi Pihak Ketiga: -

Ahmad Januar Zamit (Universitas Narotama Surabaya, Indonesia)
Tahengga Primananda Alfath (Universitas Narotama Surabaya, Indonesia)



Article Info

Publish Date
22 Jun 2025

Abstract

Tanda tangan elektroik para pihak dalam akta Notaris Dengan Menggunakan Aplikasi pihak ketiga masih menimbulkan suatu pro dan kontra dalam pelaksanaan pembuatan akta. Namun terdapat permasalahan yang kerap kali ditemukan dalam pelaksanaan di lapangan. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta notaris yang dilakukan melalui aplikasi pihak ketiga dan bagaimana Implikasi hukum terhadap kekuatan pembuktian akta notaris yang menggunakan tanda tangan elektronik melalui aplikasi pihak ketiga apabila terjadi sengketa hukum para pihak.. metode penelitian ini menggunakan penelitian normative. Jurnal ini membahas mengenai penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta Notaris dengan menggunakan aplikasi pihak ketiga  hanya bisa digunakan dalam akta relaas saja, sedangkan akta partij tidak bisa dikarenakan mempertimbangkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang mana dalam pembuatannya mengharuskan berhadapan secara langsung dengan para pihak sedangkan keabsahan tanda tangan elektronik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 59 ayat (3) PP Nomor 71 Tahun 2019. Kesimpulan dari pembahasan yaitu Legalitas dan keabsahan suatu tanda tangan elektronik dalam akta Notaris jika memenuhi Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 59 ayat (3) PP Nomor 71 Tahun 2019, akta Notaris yang bisa diterapkan tanda tangan elektronik yaitu hanya akta relaas saja.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...