Notaris sebagai pejabat umum berkewajiban memastikan setiap akta otentik yang dibuat memenuhi syarat formal, termasuk pembacaan akta di hadapan para penghadap. Kewajiban ini menjadi mutlak bagi penghadap yang buta huruf, sebab mereka tidak memiliki kemampuan membaca sendiri isi akta. Kegagalan notaris dalam membacakan akta dapat menyebabkan degradasi status akta dari otentik menjadi akta di bawah tangan, dan menimbulkan kerugian bagi penghadap. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum notaris dalam hal tidak dibacakannya akta kepada penghadap buta huruf, serta menelaah pengaturan sanksi yang tersedia dalam sistem hukum positif Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif dan metode analisis deskriptif-kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, dan pidana, tergantung pada tingkat kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan. Studi kasus Putusan PN Bangli Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Bli menunjukkan dampak nyata dari pelanggaran ini terhadap keabsahan akta dan kerugian pihak penghadap. Temuan ini mempertegas perlunya penguatan pengawasan dan penegakan disiplin dalam profesi notaris.
Copyrights © 2025