Kepailitan merupakan sita umum seluruh kekayaan debitor, dalam kepailitan terdapat kreditor yang memiliki kewenangan istimewa dalam mendapatkan pelunasan. Kreditor separatis merupakan kreditor yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi sendiri dan mendapatkan pelunasan dari eksekusi tersebut. Namun dalam melaksanakan ekseusinya UU KPKPU memberikan batasan jangka waktu untuk melakukan eksekusi benda jaminan, sehingga memberikan batasan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan studi Pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah kreditor separatis akan tetap mendapatkan pembayaran secara penuh, hanya saja kreditor separatis kehilangan haknya untuk melakukan eksekusi benda jaminan sendiri dan akan dilakukan eksekusi oleh kurator bersama-sama dengan harta pailit lainnya.
Copyrights © 2025