Kemerdekaan Indonesia menempatkan pembangunan ekonomi sebagai salah satu tujuan utama negara, dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berperan penting sebagai pelaku usaha strategis. Direksi BUMN, sebagai organ utama pengurus perusahaan, memiliki tanggung jawab untuk menjalankan operasional sesuai prinsip fiduciary duty, khususnya duty of skill dan duty of care. Penelitian ini mengkaji bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam praktik serta mengevaluasi apakah kontrak manajemen dan surat pernyataan yang wajib ditandatangani calon Direksi BUMN dapat dianggap sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab dari shareholder kepada Direksi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa keberadaan kontrak manajemen dan surat pernyataan mencerminkan keseriusan pemerintah sebagai pemegang saham dalam menata pengelolaan BUMN, meskipun beberapa klausul, terutama terkait rekam jejak profesional, memerlukan penguatan melalui sistem talent pooling oleh Komite Talenta. Dalam hal terjadinya kerugian perusahaan akibat keputusan Direksi, penerapan business judgment rule memberikan perlindungan hukum sepanjang keputusan tersebut diambil secara itikad baik, dengan dasar rasional, dan untuk kepentingan perusahaan. Sebagai badan hukum, BUMN tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga implementasi doktrin ini relevan untuk menyeimbangkan akuntabilitas dan keleluasaan Direksi dalam mengambil keputusan bisnis.
Copyrights © 2025