Tanah sangat penting bagi Indonesia sebagai negara agraris, karena sebagian besar rakyatnya bergantung pada pertanian. Karena pentingnya tanah, sering terjadi sengketa kepemilikan. Selain itu, pertumbuhan penduduk meningkatkan kebutuhan akan tanah, sehingga harga tanah pun naik. Penelitian ini mengadopsi metode yuridis normatif, yang fokus pada analisis bahan pustaka atau sumber hukum sekunder. Pendekatan ini dilakukan dengan mengkaji berbagai peraturan dan literatur yang relevan untuk mendalami permasalahan yang sedang diteliti. Dalam upaya hukum penyelesaian wanprestasi jual beli tanah, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan perdata. Pasal 1234 KUH Perdata menyebutkan penggantian biaya, kerugian, dan bunga berlaku apabila debitur setelah dinyatakan lalai tetap tidak memenuhi kewajibannya, atau jika sesuatu yang seharusnya diberikan atau dilakukan hanya dapat dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan. sudah lewat. Wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah adalah kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Berdasarkan Pasal 1234 KUHPerdata, hal ini meliputi kegagalan untuk memberikan, melakukan, atau tidak melakukan sesuatu yang dijanjikan. Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata menyatakan bahwa debitur yang gagal memenuhi kewajibannya harus memberikan ganti rugi, kecuali ada alasan sah yang menghalangi.
Copyrights © 2025